Sabtu, 04 Januari 2014

hukum bayi tabung

As-salamu 'alaikum wr. wb.
HUKUM BAYI TABUNG
             Bayi tabung adalah proses penyimpanan sel induk jantan dan sel telur betina dalam mesin tabung yang diatur dengan suhu tertentu sehingga kedua sel tersebut menyatu dan menjadi embrio, kemudian embio tersebut dimasukkan dalam Rahim untuk dikembangkan menjadi BAYI.
               Inseminasi adalah penyatuan sperma dan telur, baik  dengan cara alami (bersenggama) atau dengan cara rekayasa.
Kita mulai dari sejarah
              Samantha dan alfredo adalah suami istri yang sudah lama menikah lebih dari 10 tahun, namun belum memiliki anak sama sekali.pasanagn ini sangat mengimpikan sang buah hati dari hasil benih mereka sendiri.namun kini dunia modern telah mnghgadirkan terobosan baru yang dapat memberikan solusi alternatif baginya, kecuali bagi pasangan yang tidak mempunyai unsur benih (sperma element). Pada saat ini dokter tidak langsung gampang mendiagnosis mandul terhadap pasiennya, karena dengan manipulasi medis kedokteran bisa merealisasikan rekayasa kelahiran bayi dengan mengikuti program BAYI TABUNG dan INSEMINASI ke klinik kandungan secara rutin.
PERTANYAAN
       Bagaimana hukumnya orang yang mengikuti program bayi tabung agar mempunyai anak demi langgengnya sebuah perkawinan sedang kan istri tidak mengizinkan suaminya untuk berpoligami?
JAWABAN 
 HARAM mengikuti program bayi tabung KECUALI 
1.       Mani yang diproses milik suami istri yang dikeluarkan dengan cara yang halal
2.       Dimasukkan kedalam Rahim istrinya

CATATAN 

Keluarnya mani yang halal, antara lain:
1.       Ihtilam (mimpi keluar mani)
2.       Melihat atau berfikir sesuatu yang diperbolehkan
3.       Onani dengan tangan istri sendiri
4.       Istijmar bi al-hajar (istinja dengan menggunakan batu kemudian keluar mani)
Keluarnya mani yang tidak halal, diantaranya
1.       Onani dengan tangan orang yang tidak halal
2.       Bersetubuh dengan wanita lain
3.       Wathi dubur
4.       Liwath (sodomi)
5.       Melihat atau berfikir pada hal-hal yang diharamkan.
PUSTAKA: tombo ati AN-NUR edisi XX ramadlan syawal 1427 H.
Was-salamu 'alaikum wr. wb.