As-salamu 'alaikum wr. wb.
HUKUM BAYI TABUNG
Bayi tabung adalah proses penyimpanan sel induk jantan dan
sel telur betina dalam mesin tabung yang diatur dengan suhu tertentu sehingga
kedua sel tersebut menyatu dan menjadi embrio, kemudian embio tersebut
dimasukkan dalam Rahim untuk dikembangkan menjadi BAYI.
Inseminasi adalah penyatuan sperma dan telur, baik dengan cara alami (bersenggama) atau dengan
cara rekayasa.
Kita mulai dari sejarah
Samantha dan alfredo adalah suami istri yang sudah lama
menikah lebih dari 10 tahun, namun belum memiliki anak sama sekali.pasanagn ini
sangat mengimpikan sang buah hati dari hasil benih mereka sendiri.namun kini
dunia modern telah mnghgadirkan terobosan baru yang dapat memberikan solusi
alternatif baginya, kecuali bagi pasangan yang tidak mempunyai unsur benih
(sperma element). Pada saat ini dokter tidak langsung gampang mendiagnosis
mandul terhadap pasiennya, karena dengan manipulasi medis kedokteran bisa
merealisasikan rekayasa kelahiran bayi dengan mengikuti program BAYI TABUNG dan
INSEMINASI ke klinik kandungan secara rutin.
PERTANYAAN
Bagaimana hukumnya orang yang mengikuti program bayi tabung
agar mempunyai anak demi langgengnya sebuah perkawinan sedang kan istri tidak
mengizinkan suaminya untuk berpoligami?
JAWABAN
HARAM mengikuti program bayi tabung KECUALI
1.
Mani yang diproses milik suami istri yang
dikeluarkan dengan cara yang halal
2.
Dimasukkan kedalam Rahim istrinya
CATATAN
Keluarnya mani yang halal, antara lain:
1.
Ihtilam (mimpi keluar mani)
2.
Melihat atau berfikir sesuatu yang diperbolehkan
3.
Onani dengan tangan istri sendiri
4.
Istijmar bi al-hajar (istinja dengan menggunakan
batu kemudian keluar mani)
Keluarnya mani yang tidak halal, diantaranya
1.
Onani dengan tangan orang yang tidak halal
2.
Bersetubuh dengan wanita lain
3.
Wathi dubur
4.
Liwath (sodomi)
5.
Melihat atau berfikir pada hal-hal yang
diharamkan.
PUSTAKA: tombo ati AN-NUR edisi XX ramadlan syawal 1427 H.
Was-salamu 'alaikum wr. wb.
1 komentar:
siip pak
Posting Komentar