Minggu, 23 Februari 2014

hukum KB

As-salamu ‘alaikum Wr. Wb.
   Keluarga berencana atau yang sering kita kenal dengan istilah KB merupakan salah satu perencanaan yang konkrit mengenai kapan si buah hati akan diharapkan lahir dalam kehidupan nyata “DUNIA”.bicara soal KB mungkin bukan barang yang asing lagi di Negara kita, KB menjadi bahan pertimbangan serta menjadi wacana utama bagi setiap insan khususnya bagi mereka yang sudah mengarungi keluarga.  
   Family planning/KB yang dalam istilah ilmu fiqih adalah “TANDZIMUN NASL” merupakan sebuah pengaturan keturunan. Yang perlu digaris bawahi dalam hal ini adalah PENGATURAN KETURUNAN bukan PENOLAKAN KETURUNAN. Keduanya secara praktek sama tapi mempunyai perbedaan yang sangat signifikan, perlu di ketahui niat adalah raja dalam diri manusia. Dalam masalah ini pengaplikasian sama dan tujuan berbeda akan menimbulkan bentuk hukum yang jauh berbeda.
   Arikel ini saya khususkan bagi mereka yang sudah berkeluarga dan demi tujuan mereka untuk memenuhi rumah tangga yang bahagia. Bukan buat anak muda yang hanya main-main kemudian terjadi anomali-anomali dan pada endingnya KB menjadi sasaran serta hukum ringan menjadi pertimbangan atas perbuatannya yang tidak sesuai dengan tujuan Islam. Makanya saya tekankan untuk melaksanakan program KB “TANDZIMUN NASL” ini bisa berarti PENJARANGAN ANAK bagi sebuah keluarga harus mempunyai buah hati terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh program family planning ini.  
PERTANYAAN 
   Bagaimana hukumnya melaksanakan program KB? 
JAWABAN 
   Dalam Al-Qur’an setahu saya secara ekplisit tidak ada nash yang melarang untuk melaksanakan program KB. Namun kita tahu bahwa Al-qur’an menjawab semua tantangan zaman. Berdasarkan QS An-nisa’ ayat 9 dijelaskan terkait dengan penekanan supaya kita tidak meninggalkan keturunan dalam keadaan lemah. Ini adalah dasar diprbolehkannya KB.
   Dalam Hadits juga dijelaskan bahwa pada zaman Rasulullah ada seorang shahabat. Shahabat berkata: saya melakukan ta’zil/mengeluarkan alat vital ketika hendak keluar sperma pada zaman Rasulullah, kemudian hal ini didengar rasulullah dan rasulullah tidak melarangnya. Hal ini juga menjadi bahan tentang diperbolehkannya program KB.
   Kemudian berdasarkan sensus 2010 penduduk Indonesia sekitar 237,641,326 jiwa. Setiap tahun angka kelahiran dikurangi kematian bertambah 1,49 persen. Jadi kalau setiap tahun bertambah 1,49 persen diperkirakan tahun 2020 mencapai 307,641,326 jiwa. Kita juga harus berfikir di DKI Jakarta jumlah penduduk melebihi kapasitas lahan. Sering kita mendengar pengemis di DKI angka pengangguran, pertikaian, sengketa tanah, kemiskinan, PSK, dan problem – problem yang lain. Dengan demikian penulis mempunyai asumsi dan merujuk pada Al-qur’an surat An-nisa’ ayat 9 boleh melaksanakan program KB. 
   Warning! Sebaiknya kalau memang mampu jangan melaksanakan program KB karna Nabi Muhammad menganjurkan untuk memperbanyak keturunan.
   Hukum PUGGUGURAN ANAK saya posting lagi pada pertemuan yang akan datang.
   Demikian posting saya, kurang lebihnya mohon maaf.
Was-salamu ‘alaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar: